Akses Pasar dan Ekspor

export

Anda ingin mengembangkan bisnis secara internasional? Mempelajari akses pasar dan ekspor akan membantu Anda berkembang secara berkelanjutan dan meningkatkan nilai bersaing Anda.

OECD, WTO, dan HKTDC memberikan gambaran luas mengenai ekonomi dan kebijakan dagang Indonesia di situs mereka.

Riset Pasar

Haruskah bisnis Anda menyediakan produk atau layanan baru ke pelanggan yang ada? Atau haruskah Anda masuk ke pasar baru dan mencari pelanggan baru? Riset pasar akan membantu Anda menemukan jawaban dan keputusan yang baik.

Pertanyaan Riset Pasar

market questions

Melakukan survei pelanggan melalui aplikasi seluler adalah alat riset pasar yang potensial untuk UMKM di Indonesia. Snapcart, seperti yang dijelaskan di situs webnya, adalah aplikasi seluler yang memberikan uang kembali jika orang yang belanja memindai struk lalu Snapcart akan mengumpulkan data pembelian.

Mengidentifikasi Saluran Pemasaran di Pasar Baru

export 1Financial Times menjelaskan “saluran pemasaran” sebagai cara perusahaan untuk menyuplai produk atau layanannya ke pelanggan.

Ingat bahwa jika Anda berhasil di satu saluran pemasaran di satu pasar, saluran pemasaran tersebut mungkin gagal untuk mengembangkan bisnis ke pasar baru. Saat mengembangkan bisnis ke pasar baru, Anda mungkin harus mencoba saluran pemasaran baru. Anda juga perlu waktu untuk mengembangkan hubungan dengan distributor di pasar baru, jadi kesabaran dan ketekunan itu penting. Setelah produk mencapai level yang terbukti sukses, Anda dapat mengakses saluran baru seperti distributor pihak ketiga, nilai tambah reseller, atau pameran dan konferensi produk besar.


Mengembangkan bisnis ke pasar internasional untuk pertama kalinya adalah sebuah tantangan. Anda harus mengetahui tarif dan undang-undang impor-ekspor, perbedaan budaya, dan perbedaan preferensi konsumen. Melakukan riset langsung akan jauh lebih sulit bagi Anda, jadi sumber daya informasi online terkait target pasar Anda itu penting.

Negosiasi Kontrak dengan Partner Internasional

Prinsip negosiasi bisnis internasional

  • Pelajari dan hormati budaya bisnis dan tradisi partner internasional Anda;
  • Pahami organisasi partner dan peran masing-masing orang yang berpartisipasi dalam negosiasi;
  • Identifikasi secara jelas sasaran negosiasi, tetapi tetap fleksibel pada detail penting sebisa mungkin;
  • Lindungi kepentingan Anda secara konsisten saat menjaga dan mengembangkan hubungan penting dengan partner; dan
  • Jangan menganggap negosiasi sebagai pertengkaran atau pertarungan; tetapi coba dapatkan kolaborasi dan solusi yang saling menguntungkan.

Menandatangani kontrak dengan partner internasional

Saat negosiasi dengan partner internasional, pastikan bahasa kontrak yang digunakan itu padat, khususnya mengenai hak dan kewajiban para pihak. Pastikan proses penyelesaian masalah itu jelas dan tidak menimbulkan proses penyelesaian yang bisa atau menjadi jebakan hukum bagi bisnis Anda. Pastikan informasi atau kebijakan untuk memastikan pembayaran jelas dan spesifik. Kontrak harus mencantumkan jumlah dan waktu pembayaran, apakah keterlambatan pembayaran diperbolehkan, dan apakah bunga atau biaya akan dikenakan jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Menyewa pengacara yang memiliki keahlian di kontrak internasional adalah ide yang bagus. Hal tersebut mungkin memakan biaya yang besar untuk ukuran perusahaan baru, tetapi keahlian pengacara dapat mencegah penarikan keputusan yang salah yang mungkin menghabiskan lebih banyak uang di masa depan. Ini penting terutama jika partner internasional Anda adalah perusahaan besar, karena mereka memiliki tim hukum yang besar untuk tujuan ini.

Prosedur Kepabeanan Indonesia

EXPORT 2Impor di Indonesia

Untuk melakukan impor yang legal di Indonesia, importir (dapat berupa perorangan atau perusahaan) harus melakukan pendaftaran ke departemen perdagangan Indonesia dan mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan, NIK), nomor identifikasi pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Selain NIK, importir harus mendapatkan Angka Pengenal Import (API) yang berlaku sebagai catatan di pangkalan data importir dan kegiatan impor mereka. Semua kegiatan impor dilarang jika tidak memiliki API.

Pada dasarnya, terdapat tiga jenis lisensi impor yang ada di Indonesia.

  1. API-U (Lisensi Impor Umum);
  2. API-P (Lisensi Impor Produsen); dan
  3. Lisensi Impor Terbatas, juga dikenal sebagai API Terbatas (API-T).

Lisensi ini terbatas pada industri tertentu dan dilarang melakukan impor barang yang tidak berkaitan dengan sektor bisnis tersebut.

Dokumen yang Diperlukan Importir   

Bisnis impor ke Indonesia harus menyerahkan dokumen berikut:

  • Faktur komersial yang benar dan tepat yang ditandatangani oleh pabrik atau supplier;
  • Surat Muatan, di tiga dokumen asli yang ditandatangani dan empat salinan asli;
  • Surat keterangan asuransi;
  • Daftar pengemasan;
  • Izin impor; dan
  • Surat Pernyataan Kepabeanan Impor.

Ekspor dari Indonesia

Pengekspor juga harus memiliki NIK untuk melaksanakan aktivitas ekspor. Selain itu, perusahaan ekspor harus sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan salah satu dari izin usaha berikut:

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Menteri Perdagangan;
  2. Izin Usaha Industri dari Kementerian Perindustrian, atau izin lain yang dikeluarkan oleh otoritas terkait;
  3. Izin Usaha PMA yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
  4. Angka Pengenal Ekspor (APE).

Dokumen yang Diperlukan Pengekspor

Bisnis yang melakukan ekspor ke luar Indonesia harus menyerahkan dokumen berikut:

  1. Surat Muatan, Surat Muatan Udara atau dokumen transportasi lain seperti tanda terima pengiriman, tanda terima kargo;
  2. Faktur Komersial;
  3. Surat Pernyataan Kepabeanan;
  4. Daftar Pengemasan;
  5. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
  6. Sertifikat Asuransi;
  7. Surat Izin Ekspor; dan
  8. Surat Keterangan Asal.

Dalam beberapa kasus, perlu juga untuk menyerahkan hal berikut

  1. Asuransi;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Pernyataan kualitas atau sertifikat kualitas; atau
  4. Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP) Ekspor, untuk produk yang mendapat fasilitas Bapeksta atau yang dikenakan Pajak Ekspor (PE) atau Pajak Ekspor Tambahan (PET).

Importir dan Pengekspor harus mengingat bahwa dokumen tersebut harus dipersiapkan dengan cara tertentu agar memenuhi persyaratan di negara impor atau ekspor. Dokumen yang diperlukan bergantung dari sifat barang yang diimpor (antara lain barang umum, dampak personal, barang berbahaya, dan peternakan), kebijakan perdagangan umum pemerintah Indonesia, barang tertentu yang diimpor ke Indonesia seperti senjata apo dan amunisi, produk kesehatan, produk makanan, dan barang kimia.

Tarif dan Pajak

Kepabeanan Indonesia menggunakan buku tarif berdasarkan Harmonized Commodity Description and Coding System untuk mengklasifikasi barang impor dan ekspor, bukan berasal dari negara anggota ASEAN. Untuk barang yang berasal dari ASEAN, Indonesia mengikuti tarif preferensial yang ada.

Tarif dan pajak impor

Bea cukai di Indonesia berkisar mulai dari 0 hingga 170 persen, dengan barang yang paling banyak diimpor dikenakan cukai sekitar 0 sampai 15 persen. Jumlah cukai bergantung pada jenis barang yang diimpor, berdasarkan kode HS produk.

Pajak penjualan impor dibebankan pada impor di titik masuk (kecuali untuk barang yang dianggap penting bagi pemerintah) dengan kisaran tarif mulai 5 hingga 30 persen.

Kemudian, Indonesia berkomitmen pada Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN sesuai cukai impor dari negara anggota yang secara umum memiliki kisaran dari nol sampai 5 persen, kecuali untuk produk yang tercantum dalam daftar pengecualian.

Tarif dan pajak ekspor

Pengekspor dibebaskan dari cukai ekspor, VAT, dan pajak barang mewah untuk material dan produk antara yang digunakan dalam manufaktur barang yang diproduksi dari ekspor. Akan tetapi, ekspor item tertentu seperti kulit mentah, di kulit putih yang dihitamkan dan batu bara dibebankan cukai ekspor sebesar 25 persen, 15 persen, dan 5 persen, secara berurutan.

Perjanjian Perdagangan Bebas

OECD, HKTDC (Dewan Pengembangan Perdagangan Hong Kong), dan ftavis.com menyediakan peninjauan luas mengenai perjanjian perdagangan bebas Indonesia.

Perjanjian perdagangan bebas yang ditandatangani:

Indonesia adalah partner di Perjanjian Perdagangan ASEAN dan anggota perjanjian perdagangan bebas regional (FTA) melalui ASEAN dengan:

  1. Australia;
  2. China;
  3. India;
  4. Jepang; dan
  5. Korea

Negara juga memiliki kerja sama bilateral FTA dengan Jepang.

Perjanjian perdagangan bebas yang belum ditandatangani:

Menurut ftavis.com, Indonesia saat ini sedang bernegosiasi lima perjanjian perdagangan tambahan:

  1. Islandia, Liechtenstein, Norwegia, Swiss, Indonesia
  2. Korea Selatan, Indonesia
  3. Cile, Indonesia
  4. India, Indonesia
  5. Australia, Indonesia

Pelajari Lebih Lanjut

EXPORT 3International Trade Centre

WTO Indonesia Information

WTO Tariff Download Facility

OECD Indonesia Profile

OECD Data on Indonesia

 

Peta Akses Pasar

Peta Akses Pasar, dikembangkan oleh Pusat Perdagangan Internasional, adalah alat interaktif online berdasarkan database rentang tarif dunia, statistik ekspor-impor, kuota rentang tarif, dan keadaan pasar. Dengan alat ini, Anda dapat menjelajah informasi mengenai tarif bea, batasan perdagangan, dan peraturan negara asal yang Anda harus patuhi agar memenuhi syarat rentang tarif yang disetujui.

Peta Perdagangan

Peta Perdagangan, dikembangkan oleh Pusat Perdagangan Internasional, adalah alat online yang membantu perusahaan untuk mempelajari lebih lanjut tentang pasar strategis. Alat ini gratis. Peta Perdagangan memberikan data perdagangan tahunan di 220 negara dan wilayah serta 5.300 produk di Harmonized System dengan level dua-, empat-, atau enam-digit. Pengguna dapat mencari permintaan pasar internasional, pasar alternatif, dan pesaing. Peta Perdagangan memberikan informasi dalam bentuk tabel, grafik, dan peta, dan memungkinkan pengguna untuk menyaring data berdasarkan barang, negara, kategori produk, atau kategori nasional.

Saved Modules

33% of toolkit completed